
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik.
Berikut adalah sarana dan prasarana SMK Trisakti Gemolong:
- Ruang Kepala Sekolah & Wakil
- Ruang Guru
- Ruang Pelayanan Administrasi
- Ruang Perpustakaan
- Ruang Pramuka, Koperasi dan UKS
- Ruang Perpustakaan Multimedia
- Ruang BP/BK
- Ruang Kelas
- Ruang Lab. Fisika
- Ruang Lab Kimia
- Ruang Lab Biologi
- Ruang Lab Broadcasting
- Ruang Praktek Komputer
- Ruang OSIS,Pramuka,PMR
- Mushollah
- Kantin
- Aula